Panduan Bagi PKP Baru Full Lengkap
Kali ini carakilat akan share informasi tentang cara aktivasi PKP pertama kali.Bagi sobat yang baru saja mengajukan permohonan pengukuhan PKP (Pengusaha Kena Pajak) pastinya akan mendapatkan dokumen SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) seperti contoh gambar dibawah ini
Kemudian juga akan mendapatkan email terkait Password ENOFA yang nantinya digunakan untuk login ke website efaktur.pajak.go.id dan untuk upload faktur pajak
Kemudian untuk melakukan aktivasi akun PKP, silahkan sobat buka browser nya dan silahkan masukkan alamat efaktur.pajak.go.id kemudian silahkan login menggunakan 15 digit NPWP dan password ENOFA
Kemudian silahkan masukkan Kode aktivasi yang sobat dapatkan ke dalam kolom sesuai gambar dibawah ini, kemudian klik tombol Aktivasi
Kemudian berikutnya akan muncul notifikasi bahwa akun sudah berhasil diaktivasi
Oke demikian cara aktivasi akun PKP pertama kali, jika rekan belum jelas bisa langsung mengikuti tutorial video dibawah ini